REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan detail terkait penangkapan terhadap aktor senior Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Aktor senior itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 di UU nomor 25 tahun 2009 dengan ancaman hukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Subdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya memang betul pada Selasa tanggal 14 April sekitar pukul 01.00 WIB pagi tadi di daerah Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, telah mengamankan seseorang inisial IS alias TP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).
Dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong. Yusri mengatakan penangkapan Tio berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh seseorang wilayah Jakarta Selatan.
Yusri mengatakan tersangka TP mengaku memang mengonsumsi ganja dan juga sabu-sabu
"Dia pengakuan awal bisa pakai seminggu sekali," kata Yusri.
Pihak kepolisian menjerat Tio dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 di UU nomor 25 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan tes cepat (rapid test) terhadap artis peran Tio Pakusadewo dengan hasil negatif saat akan dilakukan penahanan karena kasus narkoba.
"Hasilnya negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat siaran langsung konferensi pers melalui media sosial di Jakarta, Selasa.
Yusri mengatakan petugas memeriksa Tio Pakusadewo untuk menjalani rapid test karena situasi pandemik virus corona (COVID-19).
Yusri juga menjelaskan petugas yang menangkap dan menggeledah tempat penangkapan Tio itu mengenakan alat pelindung diri (APD).
"Ini bentuk inovasi dalam kondisi pandemik COVID-19 kita tidak tahu di mana virus corona COVId-19," ujar Yusri.