REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menegaskan tak boleh ada warga negara Indonesia yang kelaparan di Jawa Barat selama kabupaten dan kota melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Apalagi, saat ini sedikitnya terdapat tujuh pintu bantuan yang dapat dimanfaatkan warga tak terkecuali untuk para perantau atau pendatang di wilayah Jabar, khususnya yang menerapkan PSBB. Bantuan sosial (Bansos) tersebut, berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat, Setiaji, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memfasilitasi warga dan perantau agar benar-benar mendapatkan manfaat dari bantuan tersebut. Salah satunya, dengan merancang fitur Pengaduan Bansos yang sudah dapat diakses melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar) sejak Senin (13/4).
Setiaji mengatakan, sejauh ini memang banyak aduan masyarakat melalui nomer hotline Covid-19 di Jabar. Aduan tersebut bersifat beragam, di antaranya terkait bantuan sosial. "Kami ingin memisahkan (pengaduan) ini, penangananya jadi kita siapkan kanal khusus untuk mengadu penanganan bansos pada Pikobar," ujar Setiaji, Selasa (14/4).
Dengan adanya fitur baru ini, kata dia, masyarakat dapat melaporkan segala permasalahan mengenai bantuan sosial. Termasuk, terkait penyaluran maupun melaporkan kalau ada nama yang bersangkutan tidak masuk dalam data penerima pada tujuh pintu bantuan dari pemerintah. "Kemudian bisa jadi ada orang yang enggak berhak menerima tapi menerima. Jadi semua yang berkaitan dengan bansos," katanya.
Dikatakan Setiaji, adapun tujuh pintu bantuan terhadap warga pada wilayah yang menerapkan PSBB di Jabar, pertama, yaitu akan dibantu melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Kedua mereka dibantu oleh Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), ketiga dibantu Kartu Pra Kerja untuk pengganguran dan yang terkena PHK.
Bantuan keempat, dibantu presiden melalui bantuan sosial (bansos). Untuk warga yang berada di kabupaten, mereka akan dibantu oleh dana desa. Yakni, sekitar 30 persen dana desa akan dipergunakan membantu keluarga rawan miskin baru karena Covid-16 di desa. Keenam baru dana sosial dari provinsi.
Untuk dapat mengakses fitur Pengaduan Bansos pada Pikobar ini, kata dia, masyarakat dapat memilih lapor/aduan. Setelah itu maka akan tampil tiga daftar bantuan yang disematkan, yaitu, Bansos pemerintah pusat, Bansos Pemerintah pemerintah provinsi dan bansos pemerintah kabupaten kota.
"Di situ kita pilah-pilah, apakah permasalahannya berkaitan dengan bantuan pemprov atau pemerintah pusat atau bantuan pemerintah kota kabupaten. Jadi pada waktu melapor sudah dipilah-pilah dulu," katanya.
Setiaji meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi Pikobar melalui playstore, di mana salah satu fungsinya yaitu melaporkan terkait bansos di masa Pandemi Covid-19 ini. Jadi, kalau ada masyarkat yang sudah mengunduk aplikasi Pikobar namun belum menemukan fitur Pengaduan Bansos, maka dapat kembali melakukan update."Biasanya sih otomatis update. Tetapi ada beberapa handphone yang tidak otomatis update atau mereka mematikan otomatis updatenya," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) membenarkan, saat ini fitur Pangaduan Bansos telah disematkan dalam aplikasi Pikobar. Dengan demikian, kalau ada warga Jabar maupun perantau yang belum terdata dalam gelombang pertama penerimaan bantuan, dapat segera melapor melalui fitur tersebut.
Pemprov Jabar merasa perlu memberikan ruang-ruang pengaduan dari masyarakat. Dia juga memastikan akan membantu seluruh warga yang berhak mendapatkan bantuan benar-benar menerima bansos dari pemerintah tersebut. "Jadi bantuan sosial ini tidak hanya untuk yang ber-KTP Jabar saja tapi juga untuk semua yang tidak bisa mudik dari Jabar biarpun KTP-nya di luar Jabar itu kita akan masuk data dan kita akan tolong dengan tujuh pintu bantuan dari pemerintah," paparnya.