Selasa 14 Apr 2020 17:06 WIB

Fraksi DPR Akui Belum Terima Draf RUU Ciptaker 

Sejumlah fraksi mengaku belum menerima draf atau materi dari RUU Omnibus Law

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Heri Gunawan
Foto: Humas DPR RI
Heri Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait untuk mendengar penjelasan pemerintah soal omnibus law RUU Cipta Kerja. Namun sejumlah fraksi menyampaikan keberatannya, karena mereka belum menerima draf atau materi dari RUU tersebut.

Anggota Baleg Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan bahwa pihaknya belum menerima draf tersebut. Sebab pihaknya belum dapat membuat daftar inventarisasi masalah (DIM), karena belum mengkaji isi di dalamnya.

Baca Juga

"Tentunya kami meminta dulu dong draf RUU dari pemerintah agar kami biaa mengkaji di dalamnya itu ada apa. Supaya kami bisa selesaikan DIM," ujar Heri di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4).

Jika fraksinya baru mendapatkan draf RUU Cipta Kerja terbaru hari ini, ia meminta waktu untuk mengkajinya. Karena ia tahu bahwa di dalamnya terdapat pasal-pasal yang dinilai kontroversi oleh masyarakat.

"Tapi sebelum ini kita berlanjut menyerahkan DIM, mau berapa hari atau berapa lama DIM kita akan serahkan, ya percuma karena kita tidak tahu draf RUU-nya," kata Heri.

Hal senada juga diungkapkan anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Maka dari itu, ia meminta agar pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja ditunja terlebih dahulu.

"Kita tunda dulu supaya kita punya kesempatan membacanya mempelajarinya dan memberikan pandangan sesuai fraksi," ucap Hinca.

Selain itu, ia menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk membahas RUU Cipta Kerja. Pasalnya, masyarakat Indonesia tengah terdampak pandemi virus Covid-19 atau corona. "Kita tunda saja dulu ini kita fokus pada penanganan masalah di lapangan yang menyentuh langsung ke masyarakat banyak," ujar Hinca.

Sementara itu, anggota Baleg Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Toha meminta agar ditentukan terlebih dahulu klaster mana yang akan dibahas terlebih dahulu. Agar saat penyerahan DIM dapat terfokus pada satu pembahasan.

Apalagi, mayoritas fraksi belum menerima draf RUU Cipta Kerja yang terbaru. Sehingga semua fraksi membutuhkan waktu untuk mengkaji dan membahas RUU tersebut.

"Kita minta waktu tujuh hari untuk menyampaikan DIM, tapi harus disepakati dulu klaster-klaster yang mau dibahas duluan," ujar Toha.

Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa klaster mana yang akan dibahas akan dirapatkan oleh panitia kerja (Panja). Namun berdasarkan rapat internal sebelumnya, sudah disepakati akan mendahulukan pembahasan klaster yang tak berpolemik du masyarakat.

"Khusus klaster ketenagakerjaan kita minta bersama pemerintah agar dilakukan pembahasan di bagian akhir dr keseluruhan klaster," ujar Supratman.

Lalu, Baleg dalam hal ini panja akan segera melakukan uji publik. Untuk meminta masukan dari masyarakat terkait poin-poin yang berada di dalam RUU Cipta Kerja.

"Karena ittu saya minta kepada teman-teman pimpinan poksi agar DIM diserahkan ada batas agar pemerintah menyiapkan tim dalam rangka membahas," ujar Supratman.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement