REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta jajaran Polda Metro Jaya tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan penegakan hukum terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini menyusul diterbitkannya Permehub No 18/2020.
"Polda Metro Jaya harus mengacu pada Pergub 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa (14/4).
Teguh mengatakan dengan terbitnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19 membuka kemungkinan bagi ojek dalam jaringan (daring) membawa penumpang selama pelaksanaan PSBB
Sementara itu, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Teguh, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Kemenkes merupakan 'leading sector' dalam penetapanan PSBB. "Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan," katanya.
Karena itu, lanjut Teguh, peraturan yang lain wajib disinkronisasikan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya. Ia mengatakan Pergub yang dikeluarkan oleh gubernur DKI sudah merujuk pada peraturan tersebut.
"Jadi, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai Pergub PSBB," kata Teguh.
Teguh menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya ingin mendorong agar aparat penegak hukum supaya tegas menggunakan Permenkes dalam penerapan PSBB.
Sementara itu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Dinas Perhubungan se-Jabodetabek dalam rapat bersama Senin (13/4) bersepakat untuk melaksanakan PSBB termasuk juga pembatasan ojek daring tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek. Adapun Pergub 33/2020 sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, di mana pengaturan ojek sesuai dengan PMK tersebut, yaitu hanya melayani angkutan barang.