Selasa 14 Apr 2020 17:46 WIB

Mendagri Minta Daerah Responsif Realokasi APBD untuk Corona

Mendagri mengatakan semua daerah harus satu visi dalam penanganan virus corona.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri)
Foto: Antara/Feny Selly
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta jajaran pemerintah daerah responsif dalam melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seiring langkah penanganan pandemik Covid-19. Ia mengatakan semua daerah harus satu visi dalam penanganan Covid-19.

"Kami ingin pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerjasama, untuk melakukan penanganan COVID-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu," kata Mendagri, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga

Tito menyampaikan batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah paling lama tujuh hari sejak ditetapkan instruksi tersebut. Namun, batas waktu diubah menjadi paling lama dua minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan.

Hal tersebut tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional yang ditanda tangani keduanya pada 9 April 2020.