Selasa 14 Apr 2020 17:48 WIB

Pandemi Corona, Taman di Kota Bogor Kian Terawat

Sebulan yang lalu, kondisi rumput di taman Sempur terlihat tak begitu terawat

Rep: nugroho habibi/ Red: Hiru Muhammad
Suasana tanam Sempur, Kota Bogor saat pandemi korona, Selasa (14/4).
Foto: istimewa
Suasana tanam Sempur, Kota Bogor saat pandemi korona, Selasa (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejumlah fasilitas publik di Kota Bogor mulai dilakukan penutupan sejak bulan Maret 2020 akibat pandemi virus korona. Penutupan tersebut dimanfaatkan sejumlah Dinas yang bertanggung jawab untuk melakukan perwatan.

Salah satunya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor yang mengoptimalkan perawatan di sejumlah taman seperti Taman Sempur, Taman Helang, hingga Taman Kencana. Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi Kota Disperumkim Kota Bogor Feby Darmawan menjelaskan, Sempur menang selama ini dikenal sebagai pusat kegiatan olah raga masyarakat di Kota Bogor.

Sebulan yang lalu, kondisi rumput di Sempur terlihat tak begitu terawat lantaran pamdemi. Menguning, dan panjang diikuti dengan ranting-ranting pohon menjulang. Sebab, jumlah personil pun mulai dikurangi. "Sejak corona, menang aktivitas perawatan mulai dikurangi, ini regu juga hanya satu regu," kata Febby saat dihubungi, Selasa (14/4).

Namun, sejak mulai digencarkan pelarangan untuk beraktivitas ditempat umum dan kampanye di rumah saja Febby mengatakan, pihaknya juga diuntungkan untuk lebih merawat rumput-rumput dan fasilitas di taman. Pasalnya, meskipun jumlah personil sedikit namun mereka hanya melakukan perawatan sesekali saja lantaran tak ada aktivitas lagi di taman-taman Kota Bogor."Kalo rame kan kadang berulangkali melakukan perwatan," ujarnya.

Saat ini di taman-taman kota, telah dibuatkan pagar pembatas dengan menggunakan tali rafia. Upaya itu, untuk melarang aktivitas masyarakat di dalam taman."Ada satu regu yang berjaga disetiap taman. Ada yang berjumlah lima orang, bervariasi si. Itu dilakukan secara sift. Kalo ada yang ingin masuk kita imbauh untuk pulang ke rumah dan meminta beraktivitas di rumah saja," katanya.

Selain itu, dia memastiakan, perawatan juga akan tetus dilakukan di median jalan. Demikian, jargon Kota Bogor Sejuta Taman dapat diiringi dengan keindahan taman-tamannya."Mumpung tidak ada aktivitas masyarakat kita perbaiki semuanya. Terlebih mau diberlakukan PSBB juga," kata dia.

Febby menambhakan, selama situasi corona ini Pemkot Bogor masih menutup taman yang berada di bawah pengelolaan pemerintah. Taman-taman di Kota Bogor pun terus mendapat perawatan meskipun sedang tidak digunakan untuk sementara. "Kita tetap jalankan perwatan meskipun PSBB dilakukan dengan peraturan sesuai PSBB," katanya.

Pemerintah Kota (Kota) Bogor mengeluarkan edaran untuk meliburkan sekolah, mengurangi jam operasional pasar tradisional dan hingga tempat hiburan. Terbaru, Pemkot Bogor akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari mulai tanggal 15 April 2020. Pemkot Bogor telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, tertanggal 13 April 2020.

Dalam aturan tersebut setidaknya terdapat 29 Pasal yang telah ditetapkan. Salah satunya, di Pasal 13 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum."Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau di fasilitas umum," kata Dedie seperti dikutip dari Perwali.

Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup tempat sementara selama pemberlakuan PSBB. Namun, penutupan tersebut masih dikecualikan jika masyarakat memenuhi kebutuhan."Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Kota Bogor dapat menambah kategori yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat umum," kata Dedie.

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan terkait sanksi pidana yang akan diterapkan di Kota Bogor dalam pelaksanaan PSBB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang didalamnya termasuk PSBB. "Sebagaimana di Pasal  92 dan 93 dapat menjerat bagi masyarakat yang tidak patuh, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," kata Alam.

Selain itu, terdapat tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Pasal 212, 216 dan 218 yang mengatur setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun dapat ditindak dengan Tipiring berupa denda. Bahkan, jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi pencabutan ijin usahanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement