Selasa 14 Apr 2020 17:55 WIB

Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Tio Pakusadewo

Pemasok ganja yang ditangkap polisi berinisial IG.

Tio Pakusadewo.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tio Pakusadewo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu dari dua pemasok narkoba aktor senior Tio Pakusadewo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan satu orang yang berinisal IG berhasil ditangkap. IG diketahui sebagai pemasok ganja Tio.

Baca Juga

“Dia beli ganja dari seseorang insialnya IG, ini baru saja semenit lalu ditangkap,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa.

Sedangkan satu orang lagi yang diketahui sebagai pemasok sabu-sabu yang berinisial R masih dalam pengejaran oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, penyidik kepolisian sudah berhasil mengantongi identitas pemasok sabu-sabu tersebut berdasarkan keterangan yang terlontar dari mulut Tio saat diperiksa oleh petugas.

“Kita pendalaman, keluar nama seseorang, yang sering memasok sabu dan ekstasi. Dia adalah R sekarang sudah masuk DPO,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga melakukan tes urine tehadap Tio Pangkusadewo. Hasilnya menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin. “Sudah kami cek hasilnya positif,” ujar dia.

Yusri mengatakan tersangka Tio mengaku memang mengonsumsi ganja dan juga sabu-sabu

"Berdasarkan pengakuan awal, dia bisa pakai seminggu sekali," kata Yusri.

Polisi menyita 18 gram ganja dari tangan aktor senior Irwan Susetyo Pakusadewo atau yang lebih dikenal dengan nama Tio Pakusadewo.

Barang-barang itu ditemukan saat pihak kepolisian melakukan penangkapan di kediamannya di Jalan Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa KTP, satu handphone, satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong,” kata Yusri

Pihak kepolisian menjerat Tio dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 di UU nomor 25 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan tes cepat (rapid test) terhadap artis peran Tio Pakusadewo dengan hasil negatif saat akan dilakukan penahanan karena kasus narkoba.

"Hasilnya negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat siaran langsung konferensi pers melalui media sosial di Jakarta, Selasa.

Yusri mengatakan petugas memeriksa Tio Pakusadewo untuk menjalani rapid test karena situasi pandemik virus Corona (Covid-19). Yusri juga menjelaskan petugas yang menangkap dan menggeledah tempat penangkapan Tio itu mengenakan alat pelindung diri (APD). "Ini bentuk inovasi dalam kondisi pandemik Covid-19 kita tidak tahu di mana virus Corona," ujar Yusri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement