Selasa 14 Apr 2020 18:20 WIB

Pilkada Serentak Ditunda Hingga Desember 2020

Perppu akan memberikan kelonggaran waktu pelaksanaan Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Distribusi logistik pilkada (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Distribusi logistik pilkada (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat pandemi virus Corona. Pilkada serentak yang dijadwalkan 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat, Selasa (14/4).

Baca Juga

Ia menuturkan, sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja untuk membahas kondisi terakhir wabah virus Corona.

Hal ini dilakukan pascapengumuman pemerintah terkait masa darurat bencana Covid-19 yang berakhir pada 29 Mei 2020. "Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," kata Ahmad Doli.

Selain itu, Komisi II DPR juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan pemilu pada tahun 2019 untuk masuk di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. DPR menyepakati penundaan Pilkada 2020 melalui Perppu.

"Komisi II mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode (lima tahun) yaitu 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam amandemen pasal 201 nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam perppu," tutur Ahmad Doli.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya berada dalam opsi optimisme melakukan Pilkada 2020 pada tahun yang sama. Akan tetapi, kata dia, tidak ada satu negara pun yang dilanda virus Corona, termasuk Indonesia, isa memastikan kapan vaksin ditemukan dan pandemi global ini berakhir.

"Kita tetap pada opsi optimis dilaksanakan pada akhir tahun 2020. Artinya, sesuai usulan dari KPU, Desember 2020," kata Tito.

Namun, lanjut dia, dalam Perppu Pilkada nantinya ada kelonggaran waktu pelaksanaan pemungutan suara. Sehingga, jika Desember 2020 tidak memungkinkan, maka opsi lainnya yakni pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan selambat-lambatnya September 2021.

"Namun, dalam Perppu itu disebutkan dalam hal Desember 2020 tidak bisa dilaksanakan, selambat-lambatnya dilaksanakan tahun 2021," tutur Tito.

Sementara itu, KPU menyerahkan tiga opsi waktu pemungutan suara. Opsi itu diantaranya melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, atau Opsi C 29 September 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement