Selasa 14 Apr 2020 18:20 WIB

Pilkada Serentak Ditunda Hingga Desember 2020

Perppu akan memberikan kelonggaran waktu pelaksanaan Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Distribusi logistik pilkada (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Distribusi logistik pilkada (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat pandemi virus Corona. Pilkada serentak yang dijadwalkan 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat, Selasa (14/4).

Baca Juga

Ia menuturkan, sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja untuk membahas kondisi terakhir wabah virus Corona.

Hal ini dilakukan pascapengumuman pemerintah terkait masa darurat bencana Covid-19 yang berakhir pada 29 Mei 2020. "Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," kata Ahmad Doli.