REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait untuk mendengar penjelasan pemerintah soal omnibus law RUU Cipta Kerja. Salah satu hasilnya menyetujui pembahasan RUU itu nanti akan dilakukan secara satu per satu klaster.
"Pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokkan (klaster) bidang materi muatan yang ada di dalam RUU," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4).
Berdasarkan rapat internal sebelumnya dan disepakati pula dalam raker hari ini, bahwa panitia kerja (Panja) akan mendahulukan pembahasan klaster yang tak berpolemik di masyarakat. Salah satu yang bermasalah adalah klaster ketenagakerjaan.
Namun sebelum itu, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari setiap fraksi akan dilakukan setelah mereka menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait omninus law RUU Cipta Kerja. Pada waktu tersebut, fraksi juga diberi waktu untuk mengkaji dan memperdalam draf RUU Cipta Kerja.
Sebab, hampir seluruh fraksi mengaku belum menerima draf terbaru RUU tersebut. Karena itu, mereka meminta waktu untuk menyusun DIM yang akan diserahkan nanti.
"Bagi fraksi-Fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi," ujar Supratman.
Terkait Panja, nantinya berisi 40 anggota Baleg dan lima di antaranya akan ditunjuk sebagai pimpinan Panja. Supratman meminta agar setiap fraksi segera menyerahkan nama yang akan diikutsertakan dalam Panja omnibus law RUU Cipta Kerja ini.
Rapat kerja tadi juga menyetujui, untuk menugaskan tim ahli Baleg dan Badan Keahlian DPR untuk menyusun matrik sandingan seluruh undang-undang. Di mana diketahui, ada sekira 79 RUU yang terdampak RUU Cipta Kerja.
"Sehingga ada sekitar 79 matrik sandingan, yang selanjutnya harus dikelompokan per klaster," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Berikut 11 klaster pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja :
1. Penyederhanaan Perizinan (52 UU, 1.042 pasal)
2. Persyaratan Investasi (4 UU, 9 pasal)
3. Ketenagakerjaan (3 UU, 63 pasal)
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (3 UU, 6 pasal)
5. Kemudahan Berusaha (9 UU, 20 pasal)
6. Dukungan Riset dan Inovasi (1 UU, 1 pasal)
7. Administrasi Pemerintahan (2 UU, 11 pasal)
8. Pengenaan Sanksi (norma baru)
9. Pengadaan Lahan (2 UU, 14 pasal)
10. Investasi dan Proyek Strategis Nasional (norma baru)
11. Kawasan Ekonomi (3 UU, 37 pasal)