Selasa 14 Apr 2020 19:22 WIB

Jubir: PSBB Sudah Diterapkan 10 Kabupaten-Kota di Indonesia

Daerah itu, yakni DKI, lima daerah di Jawa Barat, tiga di Banten, dan Pekanbaru.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkap hingga saat ini aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah disetujui di 10 kabupaten/kota di Indonesia. Yurianto mengatakan, setelah DKI Jakarta, diikuti lima daerah di Jawa Barat dan tiga di Banten, serta terbaru di Pekanbaru, Riau.

"Jadi PSBB sudah diterapkan  di 10 kabupaten/kota, DKI JAKARTA, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru," ujar Yuri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga

Yuri mengatakan, keputusan PSBB ini bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Covid/19. PSBB juga, kata Yuri, bentuk penguatan dari kebijakan pembatasan sebelumnya yakni physical distancing.

Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menaati aturan-aturan yang ada dalam PSBB. "Karena itu kami minta untuk tetap tinggal di rumah, menjaga jarak fisik dalam berkomunikasi, dan menggunakan masker mana kala saat keluar rumah," ujarnya.

Apalagi, saat ini pemerintah telah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nonalam berskala nasional. Sementara, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 terus bertambah dan sudah merata di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

"Inilah yang kemudian kita yakini betapa penting bagi kita semua untuk berprihatin, untuk menanggapi secara serius untuk bergotong royong merespon dan menanggulangi Covid-19," kata Yurianto.

Yuri mengatakan, dengan ditetapkannya sebagai bencana nasional, penanganan virus Covid -19 harus mengedepankan sinergitas seluruh kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan Pemerintah daerah. Karena itu, gubernur, bupati, wali kota akan memerankan sebagai kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19  di daerah masing masing.

"Mereka memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di daerah masing masing dan tentu memperhatikan kebijakan pusat," ujarnya.

Hingga kini, update penambahan kasus positif corona di Indonesia sebanyak 282 orang sehingga total akumulatif orang terinfeksi virus corona saat ini berjumlah 4.839 orang. Sementara pasien yang meninggal karena Covid-19 sebanyak 459 orang, dan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 426 orang. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement