Selasa 14 Apr 2020 19:32 WIB

Sholat Jamaah dengan Bukan Mahram, Apakah Tetap Sah?

Sholat jamaah dengan bukan mahram hukumnya makruh.

Sholat jamaah dengan bukan mahram hukumnya makruh.  Shalat (ilustrasi)
Foto: NG.net.png
Sholat jamaah dengan bukan mahram hukumnya makruh. Shalat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Sholat berjamaah mempunyai keutamaan yang besar. Sholat berjamaah akan diganjar dengan 27 derajat pahala. 

Bagaimana jika laki-laki dan perempuan non-mahram berjamaah berduaan saja, apalagi di lokasi yang sepi orang?  

Baca Juga

Menurut Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU) mengutip Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi disebutkan, makruh hukumnya seorang laki-laki sholat  dengan seorang perempuan yang asing  (bukan mahramnya) berdasarkan hadis Nabi SAW, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan."

 Lalu, Imam Nawawi menegaskan, yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.

Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu sholat . Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW tersebut.

Maka, jika sholat  berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Namun, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak sholat  maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.”

Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i mengungkapkan,  makruh hukumnya seorang laki-laki sholat  dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadis Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.

Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram.

Namun, LBM-NU menjelaskan, haramnya sholat  dengan bukan mahram, bukan berarti sholat nya tidak sah. Meski dihukumi makruh tahrim atau haram, sholat  berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah.

Sebab, keharaman sholat  berduaan dengan pacar atau perempuan yang bukan mahramnya karena adanya sesuatu yang berada di luar sholat  (li amrin kharijiy 'anis shalah). Yaitu berkhalwat atau berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara sholat  dan yang lainnya.

 

 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement