Selasa 14 Apr 2020 19:56 WIB

Prihatin Penanganan Covid-19, Aliansi BEM SI Surati Jokowi

Pemerintah diharapkan terbuka memberikan informasi mengenai Covid-19 di Indonesia.

Rep: my31/ Red: Fernan Rahadi
Presiden Joko Widodo
Foto: BPMI
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Senin (13/4) Surat yang ditandatangani oleh Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian Putra Muhammad Puhi tersebut menyampaikan masukan dan pandangan tentang kebijakan dan langkah yang harus ditempuh pemerintah dalam penanganan Pandemik Covid-19 di Indonesia.

“Pemerintah pusat harus memiliki setiap kebijakan dengan sebaik-baiknya tentang Kesehatan dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia dan harus menetapkan kebijakan yang tidak berkedok kepentingan politik, mengutamakan keselamatan rakyat dibanding kepentingan koorporasi dan oligarki, serta menjamin mutu pendidikan di seluruh Indonesia,” tulis Koordinator Wilayah BEM SI Jateng-DIY, Bayu Septian, kepada Republika, Selasa (14/4).

Para mahasiswa pun berharap dan meminta kepada pemerintah untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya sesuai data yang ada di lapangan. "Kami mengharapkan pemerintah dapat terbuka memberikan informasi secara detail mengenai jumlah korban, baik dari masyarakat sipil dan atau tenaga medis, kondisi wilayah, kondisi ekonomi, dan lain sebagainya," kata ketua BEM KM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tersebut

Dalam poin terakhir surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tertulis 'Jika keselamatan nyawa rakyat tidak diutamakan, kami siap bergerak bersama rakyat dan membersamai rakyat.' 

“Maksudnya, kami akan bergerak bersama rakyat dalam mendesak penggagalan Omnibus Law Cipta Kerja, kalau masih terus-terusan dibahas ditengah kegentingan ini, dan bergerak dalam narasi solidaritas "Rakyat Bantu Rakyat" dalam pemenuhan kebutuhan antar warga dan penanganan Covid-19 bersama sama,” jelas Bayu.

BEM SI juga menanggapi diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Kami meminta tegas kepada pemerintah untuk bisa punya regulasi khusus dalam pengawasan napi yang sudah dibebaskan dengan jumlah terbilang tidak sedikit," ujarnya.

BEM SI berharap keputusan Kemenkumham mengenai pembebasan Napi ini juga harusnya dipantau dengan penjagaan dan kontrol yang ketat dan tepat di saat efek jera Napi selama masa tahanan belum menjadi jaminan mereka tidak akan berbuat ulah kembali ketika bergabung di lingkungan masyarakat secara bebas. Selain itu, para mahasiswa juga menyayangkan pemerintah yang kurang tegas dalam mengimbau masyarakat di perantauan untuk mudik ke kampung halaman. Menurut Aliansi BEM SI pemerintah hanya mengimbau untuk tidak mudik, tetapi pemerintah tidak mengeluarkan regulasi tegas terkait larangan mudik.

“Yang dibutuhkan bangsa kita saat ini adalah regulasi yang ketat untuk memutuskan mata rantai penyebaran wabah ini. Bisa berupa sanksi tegas, pidana, denda, dan lain sebagainya untuk membatasi orang-orang yang masih tidak memahami betapa bahayanya wabah ini. Jangan hanya berfokus tentang pertumbuhan ekonomi saja, karena yang menjadi prioritas saat ini adalah sumber daya manusia yang ada di negara kita," kata Bayu.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement