Selasa 14 Apr 2020 19:58 WIB

Ini Garis Besar Peraturan Penerapan PSBB di Kota Depok

Pemkot Depok akan mulai memberlakukan PSBB pada Rabu, 15 April 2020.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Wali  Kota Depok Muhammad Idris.
Foto: Dinkominfo Depok
Wali Kota Depok Muhammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 15 April 2020, pukul 00.00 WIB. Pemkot Depok bersama sejumlah instansi terkait telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, terkait pelaksanaan PSBB.

Pada pelaksanaan penerapan PSBB di Kota Depok akan melibatkan aparat gabungan dari Polres Metro Depok, TNI dari Kodim 0508/Depok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Satpol PP Kota Depok.

Baca Juga

"Peraturan dan teknis pelaksanaannya sudah diatur dan siap dilaksanakan. Untuk sangsi, ada sangsi pidana jika ditemukan unsur pidana dan ada sangsi psikologis yakni ditegur dan disuruh pulang jika melanggar," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (14/4).

Berikut ini secara garis besar pemberlakuan PSBB di Kota Depok:

1. Belajar di rumah: Semua tingkat pendidikan yang dilaksanakan di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh.

2. Bekerja di rumah: Aktivitas kerja dilaksanakan di rumah kecuali sejumlah instansi pemerintahan, organisasi sosial kebencanaan, dan 11 sektor swasta meliputi kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

3. Ibadah di rumah: Ibadah dilakukan di rumah. Rumah ibadah ditutup dan hanya digunakan untuk keperluan azan, pembunyian lonceng, dan sejenisnya.

4. Berkumpul dibatasi: Tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang.

5. Fasilitas olahraga dan hiburan tutup: Fasilitas stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan warung internet ditutup.

6. Khitanan dan pernikahan: Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KUA. Resepsi keduanya dilarang.

7. Pengurusan dan takziah kematian nonCovid-19 dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas.

8. Waktu operasional pasar: Pasar tradisional 03.00-15.00 WIB, tersedia online, pasar eceran dan minimarket: 08.00-20.00 WIB, dan supermarket: 10.00-21.00 WIB.

9. Restoran atau rumah makan: Tidak ada layanan di tempat hanya boleh melakukan take away, daring, dan layanan antar.

10. Transportasi diberlakukan check point di perbatasan Depok: Jam operasional angkutan umum, terminal, dan stasiun pukul 06.00-18.00 WIB. Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, sepeda motor dilarang berboncengan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement