REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan harga gas khusus untuk industri. Menanggapi hal ini, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berupaya untuk melaksanakan aturan ini tanpa harus menggangu keuangan perusahaan.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menjelaskan PGN akan melakukan penyesuaian harga jual gas bumi kepada pelanggan industri yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM sesuai dengan besaran penyesuaian harga gas bumi dari kontraktor K3S. Ia menjelaskan PGN akan mendukung pertumbuhan sektor industri nasional.
"PGN berupaya agar pelaksanaan Penetapan Harga Gas tidak menganggu return PGN yang wajar sesuai regulasi yang berlaku dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga PGN tetap bisa mempertahankan kemampuan membangun dan mengembangkan infrastruktur gas bumi tanpa membebani APBN, memberikan kontribusi deviden dan pajak, serta melaksanakan penugasan-penugasan Pemerintah untuk sektor publik, seperti program jaringan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil (jargas), serta SPBG," ujar Rachmat, Selasa (14/4).
Ia juga menjelaskan perusahaan masih meyakini bahwa pemerintah memiliki opsi dalam mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional, dengan tetap menggandeng PGN sebagai mitra utama, yang selama ini menjadi 92 persen pengelola utama infrastruktur gas nasional.
"PGN siap untuk mengemban tugas sebagai mitra pemerintah ke depan, namun juga tetap memperhatikan fungsi utama sebagai BUMN sesuai amanat UU nomor 19 tahun 2003," ujar Rachmat.
"PGN sebagai bagian dari pemerintah melalui perannya sebagai Sub Holding Gas akan menjalankan amanat tersebut, yang kami yakin pemerintah sudah memperhitungkan dampak keuangan dan kemampuan PGN dalam mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional ke depan," papar Rachmat menambahkan.