Selasa 14 Apr 2020 20:33 WIB

Uni Emirat Arab Perbolehkan Nikah Online

Kementrian Kehakiman belum mengumumkan tentang bagaimana proses perceraian.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Fakhruddin
Nikah Online.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Nikah Online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,ABU DHABI -- Calon pengantin di Uni Emirat Arab tetap bisa melangsungkan pernikahan dengan memanfaatkan konferensi video daring atau online di tengah merebaknya pandemi Covid-19. Ini setelah Departemen Kehakiman meluncurkan layanan pernikahan digital pada akhir pekan lalu menyusul larangan sementara untuk pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan secara pribadi karena dalam kondisi pembatasan untuk memperkecil penyebaran virus corona.

Seperti dilansir Al Arabiya pada Selasa (14/4), Kementerian Kehakiman UEA dalam pengumumannya menjelaskan acara pernikahan daring dilakukan melalui konferensi video dengan pendaftar nikah. Pasangan pengantin pertama-tama harus menyerahkan dokumen yang ditandatangani secara online, membayar biaya yang diperlukan, dan memiliki dokumen yang diperlukan serta disetujui oleh pejabat kementerian.

Selanjutnya panitera akan mengkonfirmasi identitas pasangan dan saksi sebelum  menandatangani akta nikah, yang kemudian dikirim ke pengadilan khusus untuk dibuktikan. Pasangan pengantin itu pun kemudian akan menerima konfirmasi bahwa surat nikah mereka telah berhasil dikeluarkan melalui pesan teks yang dikirim ke nomor ponsel yang terdaftar.

Kementerian itu mengatakan  layanan tersebut diluncurkan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan orang-orang yang bekerja di pengadilan serta membatasi kehadiran karyawan di pengadilan di tengah merebaknya pandemi Covid-19.

Sementara sejauh ini belum ada Kementrian Kehakiman belum mengumumkan tentang bagaimana proses perceraian, yang ditangguhkan di Dubai bersama pernikahan Rabu lalu . 

Saat ini UEA dalam kondisi lockdown 24 jam. Penduduk diharuskan untuk mengajukan izin untuk meninggalkan rumah, yang hanya diberikan oleh Polisi Dubai untuk layanan penting, pekerjaan atau keadaan darurat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement