Selasa 14 Apr 2020 20:43 WIB

In Picture: Suasana Jalan Raya Margonda Jelang Penerapan PSBB di Depok

Kota Depok akan memulai pemberlakuan PSBB mulai Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4)..

Rep: Putra M . Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah kendaraan melintas di bawah layar yang menyosialisasikan terkait virus Corona di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Kota Depok akan memulai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di bawah layar yang menyosialisasikan terkait virus Corona di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Kota Depok akan memulai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di bawah layar yang menyosialisasikan terkait virus Corona di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Kota Depok akan memulai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Kota Depok akan memulai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Kota Depok akan memulai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Kota Depok akan memulai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di persimpangan menuju Kelapa Dua dan Margonda di perbatasan Depok dan Jakarta, Selasa (14/4). Kota Depok akan memulai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Kota Depok akan memulai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Suasana lalu lintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4), jelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kota Depok akan memulai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement