REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memerintahkan Brigjen Karyoto, yang baru dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK, untuk menerapkan pasal pencucuan uang dalam setiap perkara yang ditangani lembaga antirasuah. Firli mengatakan, hal tersebut untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh korupsi.
"Penanganan kasus korupsi diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang, kalau ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan, kerugian uang negara," kata Firli di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/4).
Firli mengatakan, saat ini bidang Penindakan KPK diprioritaskan pada pengembalian kerugian keuangan negara agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, Firli meminta dalam menjalankan tugasnya, Karyoto memprioritaskan penanganan kasus korupsi yang dibangun melalui proses penyelidikan terbuka atau case building.
Selain itu, kasus-kasus korupsi yang saat ini menjadi prioritas KPK yakni yang berkaitan sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup dan tata niaga karena berdampak pada ekonomi nasional. "Yang sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan perekonomian nasional," katanya.
Tak hanya itu, Firli juga memerintahkan Karyoto membentuk satgas yang efektif dalam rangka pemberantasan korupsi mulai dari satgas penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Firli juga meminta Kedeputian Penindakan untuk memanfaatkan informasi yang diberikan PPATK, maupun BPK dan BPKP.
Selain itu, Firli mengingatkan seluruh pejabat KPK untuk mengintegrasikan kerja-kerja penindakan dengan pencegahan maupun sebaliknya.
"Sehingga bisa terjadi kolaborasi pencegahan dan penindakan," ucapnya.
Untuk mengoptimalkan fungsi trigger mechanism KPK, Firli meminta empat pejabat yang baru dilantik mengoptimalkan berbagai wadah informasi, supervisi, dan sinergi dengan aparatur penegak hukum lainnya dan aparat pengawas internal pemerintah. Firli juga meminta seluruh pejabat KPK meningkatkan solidaritas kelembagaan dan menjadikan hubungan yang kompak dan solid di antara aparat penegak hukum dan aparatur pengawas internal pemerintah dengan KPK.
"Silakan saudara berbuat, berfitrah, memberikan andil dalam pemberantasan korupsi, tapi harus diingat penegakan hukum harus menimbulkan kepatuhan hukum, penegakan hukum harus menimbulkan rasa keadilan, dan penegakan hukum harus mengagungkan kesejahteraan rakyat Indonesia dan jauh dari kegaduhan. KPK percaya Indonesia bisa menjadi negara yang sejahtera, bisa jadi negara yang maju," kata Firli.
Diketahui, selain Karyoto, KPK juga melantik tiga jabatan struktural lainnya, yakni Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK.
Selanjutnya, Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yang saat ini diperbantukan pada KPK Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK dan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.