Selasa 14 Apr 2020 20:53 WIB

Soal Ojol, Luhut Minta tak Dibentur-benturkan dengan Anies

Menteri Luhut meminta jangan dibenturkan dengan Anies soal aturan Ojol saat PSBB.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak ada yang salah dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Luhut menegaskan Permenhub itu juga tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan memastikan telah berkonsultasi dengan ahli hukum Kementerian Perhubungan soal aturan tersebut. "Saya ingin garisbawahi sedikit mengenai Permenhub ini, tidak ada yang bertentangan. Saya bertanya betul-betul ke ahli hukum kami di Kementerian Perhubungan bagaimana sebenarnya. Beliau katakan, tidak ada yang (bertentangan) karena ini kewenangan Kemenhub," katanya, Selasa (14/4).

Baca Juga

Luhut pun menjabarkan mengenai aturan tersebut di mana pada Pasal 11 huruf (c) disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, dalam hal tertentu, sepeda motor berbasis aplikasi dapat mengangkut penumpang untuk kepemtingan masyarakat dan kepentingan pribadi dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

"Ini memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan sikap. Ini bukan kesalahan," katanya.

Luhut pun menjelaskan ia tak ingin hal tersebut menjadi bahan yang dibentur-benturkan seakan pemerintah tidak berkoordonasi. Ia memastikan terus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya bicara dengan Terawan beliau bilang tidak ada masalah, teruskan saja. Saya bicara sama Anies, gak ada masalah kok. Jadi jangan di luar dibilang enggak cocok, enggak cocok," katanya.

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dinilai bertentangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 terkait aturan ojek online (ojol).

Namun, belakangan, Kemenhub memastikan aturan soal ojol bisa membawa penumpang akan diserahkan ke pemerintah daerah dengan ketentuan dan syarat-syarat ketat saat PSBB guna mengakomodir seluruh wilayah dengan kriteria berbeda.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement