Selasa 14 Apr 2020 21:13 WIB

Gugus Tugas: Sudah 10 Daerah Tetapkan PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar diputuskan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Petugas kepolisian melakukan patroli saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19 di Jalan Semanggi, Jakarta, Ahad (12/4). Memasuki hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai sepi dari kendaraan roda dua dan empat
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas kepolisian melakukan patroli saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19 di Jalan Semanggi, Jakarta, Ahad (12/4). Memasuki hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai sepi dari kendaraan roda dua dan empat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan hingga saat ini sudah ada 10 daerah di Tanah Air yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan Covid-19.

“Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (14/4).

Adapun daerah yang menyusul DKI Jakarta menerapkan PSBB yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.

PSBB, kata dia, menguatkan kebijakan sebelumnya di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya.

Yuri menambahkan Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, menjadi daerah yang baru menetapkan PSBB setelah kota itu menjadi episentrum Covid-19. ”Secara epidimologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya,” katanya.

Ia mengajak semua masyarakat untuk patuh dan disiplin termasuk warga di wilayah PSBB agar membatasi kegiatan sosial agar penularan Covid-19 bisa dihentikan.

Dalam kesempatan itu, ia mendorong agar masyarakat tidak panik namun menganjurkan mereka memperbaharui informasi dari sumber resmi pemerintah seperti melalui laman Covid-19, sambungan 119, Whatsapp Covid-19, Halo Kemenkes 1500567, dan aplikasi telemedis.

“Kami akan bersatu padu mulai dari pemerintah pusat, sampai pemerintah daerah hingga desa, RT, RW dan tingkat keluarga,” katanya.

Gugus Tugas mengungkapkan jumlah kasus positif hingga Selasa (14/4) mencapai 4.839 kasus positif, kasus sembuh sebanyak 426 orang dan meninggal dunia sebanyak 459 orang.

Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 10.482 orang dan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 139.137 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement