REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan saat diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terdapat 3.474 pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Pelanggarannya berupa tidak memakai masker dan kapasitas penumpang berlebih di setiap kendaraan.
"Diantaranya ada 2.304 orang yang tidak menggunakan masker, ada 787 orang yang melebihi kapasitas dalam kendaraan roda empat dan melebihi kapasitas kendaraan roda dua sejumlah 383 orang," katanya saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Selasa (14/4).
Argo mencontohkan kendaraan beroda empat yang seharusnya diisi tiga orang, tapi diisi empat orang. Kemudian, untuk kendaraan roda dua yang berboncengan tidak satu alamat atau tempat tinggal. Seharusnya, satu alamat seperti dengan istri, suami dan anak.
Argo mengaku tetap melakukan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan jaga jarak fisik. Imbauan dilakukan dengan menggunakan banner dan spanduk.
"Jadi, TNI bersama polisi tetap melakukan patroli PSBB. Artinya kami tetap patroli memberi imbauan kepada masyarakat yang berkumpul. Kalau masyarakat itu ada di warung dan berjualan. Kami tetap menggunakan teguran preventif yang humanis. Untuk represif itu yang terakhir kami gunakan. Kami tetap kedepankan tindakan preventif," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo yakin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini tengah dilaksanakan di beberapa wilayah mampu menekan penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). PSBB berhasil asalkan, semua elemen pemerintah, baik pusat, daerah hingga aparat desa bersinergi dan bekerja sama.
PSBB bisa efektif terlaksana dengan baik manakala dari pusat sampai provinsi, kabupaten, kota, sampai tingkat desa dan RT/RW berjalan bersinergi," ujarnya saat video conference usai menerima kunjungan Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan di akun Youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (13/4).