REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh melarang sementara pekerja dari luar daerah yang akan berbisnis atau menjual produk tertentu di daerah ini selama masa tanggap darurat bencana Covid-19.
“Untuk sementara waktu, tidak boleh ada pedagang keliling atau salesman/salesgirl yang beraktivitas di Aceh Barat, jika kedapatan, pemerintah daerah akan mengambil sikap sesuai aturan yang berlaku,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS, Selasa (14/4).
Menurutnya, pembatasan tersebut harus dilakukan mengingat saat ini jumlah penderita yang terinfeksi virus corona di Indonesia setiap harinya semakin bertambah. Untuk mencegah agar masyarakat di Aceh Barat tidak ikut terinfeksi virus mematikan tersebut, pemerintah daerah terpaksa mengambil kebijakan ini agar tidak ada masyarakat di daerah ini yang terinfeksi virus tersebut.
“Kalau pun memang sebuah produk harus dipasarkan di Aceh Barat oleh pengusaha, maka wajib mempekerjakan warga lokal atau putra-putri Aceh Barat asli. Bukan dengan mendatangkan pekerja dari luar daerah,” katanya.
Ramli MS juga menegaskan pemerintah daerah tetap mendukung penuh upaya investasi yang saat ini berkembang di Aceh Barat. Namun, untuk sementara waktu, ia melarang pekerja dari luar datang ke daerah yang ia pimpin, hingga berakhirnya masa tanggap darurat penanggulangan Covid-19 di Provinsi Aceh.
Ia juga menegaskan Pemkab Aceh Barat tetap akan mendukung penuh investasi dengan tidak merugikan perusahaan, dan memastikan tetap akan mendukung kepentingan masyarakat lokal dengan tidak merugikan perusahaan.