REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor akan mendirikan pos pemeriksaan (check point) untuk menyekat pengguna kendaraan lintas daerah di 11 titik yang merupakan jalur lalu lintas masuk ke Kota Bogor pada penerapan pembatasan sosial berskala tinggi (PSBB) mulai Rabu (15/4).
"Hari ini, kami memasang sarana dan prasarananya di titik-titik yang menjadi lokasi check point," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Selasa.
Menurut Eko Prabowo, titik pengecekan itu dibagi menjadi dua tipe, yakni tipe A berada di jalan raya dengan volume kendaraan yang padat, serta tipe B berada di jalan raya dengan volume kendaraan yang tidak padat.
"Ada enam titik tipe A hasil kontingensi dari Polresta Bogor Kota, serta ada lima lima titik tipe B hasil kajian Dinas Pehubungan. Seluruh titik itu akan dioperasikan setelah PSBB diterapkan mulai Rabu dini hari," katanya.
Eko menjelaskan, di lokasi-lokasi check point tersebut, akan menempatkan petugas dari kepolisian dan dinas perhubungan. "Untuk melakukan pemeriksaan pengendara lintas daerah," katanya.
Secara garis besar, kata dia, penerapan PSBB khususnya penerapan check point lalu lintas jalan raya, sama seperti yang diterapkan di DKI Jakarta dengan beberapa persyaratan.
"Masyarakat masih bisa melintas dengan memenuhi beberapa persyaratan, yakni pengendara sepeda motor boleh berboncengan dengan syarat satu alamat tetapi tetap bisa jika dalam keadaan darurat," katanya.
Titik-titik pos pemeriksaan itu berlokasi di:
Tipe A
1. Simpang Bubulak
2. Simpang Ciawi
3. Simpang Yasmin
4. Simpang Pomad
5. Simpang Tol BORR
6. Simpang Terminal Baranangsiang
Tipe B
1. Simpang Batutulis
2. Simpang Empang
3. Simpang Gunungbatu
4. Simpang Air Mancur
5. Simpang RSUD Kota Bogor