Selasa 14 Apr 2020 23:21 WIB

Ketua DPRD: Lampung Belum Perlu Terapkan PSBB

Wilayah Lampung belum masuk zona merah Covid-19.

Lampung menyatakan belum akan menerapkan PSBB. Foto sejumlah kendaraan melintas di kawasan Margonda Depok. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Lampung menyatakan belum akan menerapkan PSBB. Foto sejumlah kendaraan melintas di kawasan Margonda Depok. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan bahwa provinsi itu belum perlu menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu mengingat wilayah Lampung belum masuk zona merah Covid-19.

"Lampung relatif masih zona hijau dan belum masuk zona merah sehingga penerapan PSBB di wilayah ini belum perlu dilakukan. Tak seperti di DKI Jakarta," kata Mingrum Gumaydi Bandarlampung, Selasa (14/4).

Baca Juga

Meski demikian, lanjut dia, Lampung merupakan pintu gerbang keluar masuk orang maupun barang dari Jawa ke Sumatra atau sebaliknya. Sehingga dikhawatirkan penyebaran Covid 19 yang berasal dari luar daerah akan naik.

Ia menjelaskan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona baru tersebut, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lampung telah menerapkan skala prioritas untuk melihat daerah yang menjadi wilayah khusus pemantauan. Ia menyontohkan Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan daerah pelabuhan penyeberangan sebagai tempat keluar masuknya orang maupun barang. "Tentunya Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung akan berkoordinasi dengan tim gugus Lampung Selatan untuk melakukan pencegahan bersama menyebarnya virus tersebut," katanya.

Politisi PDIP Lampung itu menjelaskan apabila di wilayah tersebut ada orang datang dari Pulau Jawa diminta untuk melakukan karantina mandiri. Hal tersebut menurut dia, agar ada proses pemeriksaan kesehatan baik dari puskesmas maupun rumah sakit rujukan yang ditunjuk untuk menangani pasien Covid-19, sehingga virus tersebut tak menyebar.

"Jika ada orang dalam pemantauanm diminta untuk karantina mandiri, mengingat ada orang yang tanpa gejala tapi positif terkena virus, " ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan tidak akan mengajukan PSBB kepada Pemerintah Pusat sebab wilayah tersebut belum dinyatakan zona merah oleh Kementerian Kesehatan. "Kita belum punya rencana untuk mengajukan PSBB karena daerah kita belum ada transmisi lokal penyebaran Covid-19 untuk bisa dinyatakan suatu wilayah berzona merah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.

Menurutnya, setiap kasus Covid-19 yang terjadi di Lampung, pihaknya telah mempelajarinya secara epidemologi serta selalu berkonsultasi dengan Kemenkes. "Menurut mereka, di sini belum ada transmisi lokal. Semua pasien terinfeksi di provinsi ini, mereka pernah pergi ataupun kontak dengan orang dari luar daerah Lampung," kata dia.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement