REPUBLIKA.CO.ID,MAMUJU -- Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa meminta para tokoh agama di daerah itu ikut menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait dengan pembatasan ibadah berjamaah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Larangan ibadah berjamaah tidak dimaknai menutup secara total rumah ibadah, tetapi hanya membatasi jumlah jamaah maksimal lima orang," katanya saat bertatap muda dengan sejumlah pemuka agama di daerah itu di Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa (14/4).
Ia mengingatkan tentang tidak perlunya penutupan secara total masjid terkait dengan dukungan bagi pencegahan penyebaran virus corona jenis baru itu. "Jadi, jangan tutup total masjid dan tetap harus ada azan. Pengurus masjid tetap shalat di masjid tapi jamaahnya jangan melebihi lima orang. Saya harap ini bisa diikuti demi mencegah penularan Covid-19. Saya ingatkan kita saat ini sudah zona merah," katanya.
Ia berharap, para pengurus rumah ibadah dan pemuka agama tidak hanya mengikuti imbauan itu, tetapi turut aktif melakukan sosialisasi kepada jamaah agar masyarakat benar-benar memahami dan tidak menyalahartikan kebijakan pembatasan ibadah berjamaah tersebut.
"Di sini dibutuhkan kesadaran kolektif bahwa kita semua bertanggung jawab menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, dan masyarakat Pasangkayu secara luas dari penularan Covid-19. Kami sangat butuh bantuan para pemuka agama dan pengurus rumah ibadah untuk menyosialisasilan kebijakan ini," kata Agus Ambo Djiwa.
Ia juga meminta masyarakat tidak menganggap remeh segala kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan Covid-19. "Sebab ini menyangkut keselamatan bersama," ujar dia.
Hingga saat ini, di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat sudah satu orang yang dinyatakan positif Covid-19, dua warga berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), dan 229 warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP).