Rabu 15 Apr 2020 07:27 WIB

Penerapan PSBB, Satpol PP Depok Kerahkan 285 Personel

Personel itu akan dikerahkan untuk bersiaga di 22 titik pintu keluar-masuk Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Petugas Satpol PP menghentikan angkot yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Pengawasan di perbatasan Jakarta dengan Kota Depok tersebut dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Petugas Satpol PP menghentikan angkot yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Pengawasan di perbatasan Jakarta dengan Kota Depok tersebut dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 285 personel Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Dalam tugasnya, Satpol PP akan bersinergi dengan aparat Polres Depok dan TNI.

"Kami akan kerahkan 285 personel untuk mengoptimalkan pelaksanaan PSBB di Kota Depok," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Selasa (14/4).

Lienda mengatakan, 285 personel akan dikerahkan untuk bersiaga di 22 titik pintu masuk dan keluar Kota Depok. Selain itu juga melakukan pengawasan dan penegakkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok tentang pelaksanaan PSBB.

"Kami juga akan membantu perangkat daerah (PD) dalam melakukan pengawasan ke sejumlah tempat. Pengawasan dilakukan agar masyarakat bisa mematuhi protokol pencegahan covid-19 dalam PSBB," jelas Lienda.

Lienda berharap, seluruh elemen dapat bekerja sama agar PSBB di Kota Depok dapat efektif. Selain itu, masyarakat dapat mematuhi seluruh perwal yang diwajibkan dan larangan yang berlaku. "Mohon kerja sama dari masyarakat, dan kami juga akan terus mengingatkan untuk mematuhi protokol pencegahan covid-19," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement