REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan dalam permenhub tersebut masih memperbolehkan ojek daring atau online mengangkut penumpang dengan syarat protokol kesehatan.
"Ojol itu kan sekarang tidak ada polemik. Kita buat permenhub itu untuk seluruh Indonesia sehingga pemerintah daerah itu bisa atur sendiri kebutuhannya," kata Luhut dalam konferensi video, Selasa (14/4) malam.
Dia mencontohkan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih untuk tidak memperbolehkan ojol beroperasi mengangkut penumpang. Luhut pun mempersilakan Pemprov DKI Jakarta melakukan itu.
"Kalau dia enggak membolehkan ya silakan, urusan dia. Tapi, ada Pekanbaru, misalnya, dia membolehkan dengan tetap mengacu kepada permenkes, ya boleh juga. Kan tiap daerah punya lebihnya. Kita coba mengakomodasi semua," ungkap Luhut.
Luhut memastikan, dalam prosesnya, Kemenhub juga berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Bahkan, dengan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hal itu sudah dikoordinasikan.
"Jadi, kalau orang bilang tidak berkoordinasi, tidak betul juga," ujar Luhut.