REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4), dan akan berlangsung selama 14 hari, yakni pada Selasa (28/4). Ada 22 titik check point disiapkan untuk memeriksa pengendara mobil dan motor di seluruh perbatasan wilayah Kota Depok dengan Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaksanaan penerapan PSBB mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kota Depok.
Teknis pengamanan penerapan PSBB melibatkan 1.854 aparat gabungan dari unsur Polrestro Depok, TNI dari Kodim 0508/Depok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Penyelamatan Kota Depok, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Aktvitas check point salah satunya mewajibkan pengendara mobil dan motor memakai masker. Berikut ini titik-titik check point PSBB Kota Depok yang diberlakukan mulai 15 April hingga 28 April 2020:
Wilayah Cimanggis
1. Checkpoint pertigaan Bulak Sereh Atas
2. Checkpoint pertigaan TL Pal
3. Checkpoint Kinasih Resort
4. Checkpoint Emeralda/Podomoro golf
Wilayah Sukmajaya
1. Checkpoint Pertigaan Cilodong
2. Checkpoint KpSawah Jl Pondok Rajeg
Wilayah Pancoran Mas
1. Checkpoint Pertigaan Hek Cipayung
Wilayah Margonda
1. Checkpoint Lampu Merah Siliwangi.
2. Checkpoint Lampu Merah Ramanda
3. Checkpoint Lampu Merah Juanda
4. Checkpoint kolong Bawah Fly Over UI
Wilayah Beji
1. Checkpoint Depan Amaliyah
2. Checkpoint Depan TPU Jl Tanah Baru
3. Checkpoint Perempatan Kukusan
Wilayah Limo
1. Checkpoint On/off Ramp DESARI Andara-Brigif
2. Checkpoint Perempatan RS Puri Cinere
3. Perempatan South City Jl Lereng Indah
Wilayah Sawangan
1. Checkpoint Depan POM Bensin Perum BSI Sawangan
2. Checkpoint Pertigaan Wates Sawangan.