Rabu 15 Apr 2020 09:58 WIB

Hari Pertama PSBB, Stasiun Bekasi dan Depok Lengang

Antrean tiket yang biasa mengular di stasiun Bekasi dan Depok tampang lengang.

Hari Pertama PSBB, Stasiun Bekasi dan Depok Lengang (Foto: ilustrasi penumpang di dalam KRL)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Hari Pertama PSBB, Stasiun Bekasi dan Depok Lengang (Foto: ilustrasi penumpang di dalam KRL)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jadwal perjalanan kereta dari Stasiun Bekasi, masih terpantau normal pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat, Rabu (15/4) pagi. Pantauan di Stasiun Bekasi, jumlah penumpang turun drastis bila dibandingkan situasi normal.

Antrean pembelian tiket yang biasanya "mengular" hingga lima meter di jam kerja lagi, hanya tampak dua hingga lima orang yang berbaris mengantre. Situasi di sekitar peron perjalanan kereta yang mengarah ke Jakarta juga lengang dari aktivitas penumpang.

Baca Juga

"Kondisi yang sama juga tadi begini pada pemberangkatan kereta awal jam 04.26 WIB," kata petugas keamanan kereta, Soulihun.

Sejumlah penumpang kereta dari Bekasi mengarah ke Jakarta pun tampak patuh pada ketentuan PSBB menggunakan masker dan sebagian pakai sarung tangan.

Sementara, penumpang KRL di Stasiun Depok Lama maupun Satsiun Depok Baru saat hari pertama pemberlakuan PSBB di Kota Depok Jawa Barat terlihat sepi. Pantauan Rabu pagi memperlihatkan sejumlah penumpang yang biasanya padat dengan aktivitas warga yang ingin berangkat kerja pada pagi hari sekitar pukul 06.30 hingga 07.30 WIB terlihat sepi.

Para petugas terlihat melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermometer gun infrared kepada para penumpang untuk memastikan kondisi tubuh penumpang dalam keadaan sehat. Beberapa petugas dari TNI maupun Polri juga berjaga-jaga di pintu masuk stasiun tersebut untuk menjaga keamanan.

Pemerintah Kota Depok Jawa Barat melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari mulai Rabu (15/4) sampai dengan Selasa (28/4). Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Depok.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement