REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk menaikan tarif tiket pesawat untuk membatasi mobilisasi masyarakat selama pandemi virus corona atau Covid-19 berlangsung. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan regulasi yang dibuat sudah memasuki tahap akhir.
"Tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas (TBA), aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi," kata Novie, Selasa (14/4) malam.
Dia menjelaskan saat ini penerbangan akan beroperasional penuh untuk pengangkutan logistik. Khususnya dalam mengangkut kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance, serta medical supplies.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, penyelenggara bandara dan juga operator penerbangan untuk melakukan langkah langkah terbaik untuk mendukung pencegahan Covid-19," jelas Novie.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyesuaian TBA tarif tiket pesawat agar nasyarakat tetap berada di tempat. Dengan begitu dapat membantu pencegahan penularan virus corona.
"Kita naikin saja karena harus jaga jarak. Itu tadi satu pesawat hanya boleh 50 persen (kapasitasnya). Jadi bukan menaikkan biaya pesawat itu tapi memang supaya orang tidak pergi," ungkap Luhut.
Luhut mengakui selama pandemi korona, semua dunia industri penerbangan terpukul termasuk Indonesia. Luhut memastikan pemerintah tengah mengupayakan pertimbngan insentif biaya parkir di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdana Kusuma.