REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) sudah menerapkan status operasional minimum sejak 1 April 2020 di 19 bandara yang dikelolanya saat pandemi virus corona atau Covid-19 berlangsung. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakn selama penerapan tersebut terjadi penurunan aktivitas atau frekuensi penerbangan.
“Masyarakat mematuhi imbauan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian, sehingga memang traffik penerbangan berkurang," kata Awaluddin, Selasa (14/4) malam.
Sejak tanggal tersebut, Awluddin mengatakan mayoritas bandara yang dikelola AP II melakukan optimalisasi fasilitas dan jumlah personel minimum sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, sebanyak 13 bandara AP II juga mempersingkat jam operasional.
Setelah hampir dua pekan ditetapkannya status operasional minimum dan pengurangan jam operasional, rata-rata pergerakan pesawat pada 1-13 April 2020 di 19 bandara tercatat 698 perbangan perhari. Pada periode tersebut, pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia hanya sekitar 328 penerbangan per hari. Adapun rata-rata pergerakan pesawat pada Januari hingga Februari 2020 di seluruh bandara AP II pada Maret 2020 sebanyak 800 penerbangan per hari.
“Pada 10 April juga sudah ditetapkan PSBB DKI Jakarta serta segera menyusul di Depok, Bogor, Bekasi serta Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Berkurangnya frekuensi penerbangan sudah diperkirakan karena memang diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkap Awaluddin.
Awaluddin memastikan seluruh bandara yang dikelola AP II juga siap jika penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Mislnya, kata dia, Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang mempercepat penerapan PSBB DKI Jakarta dan Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan).