REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian besar pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, tutup pada hari keenam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota guna mencegah penyebaran COVID-19. Berdasarkan pantauan, hampir seluruh toko di pusat perbelanjaan yang sudah berdiri sejak 1820 tersebut tutup kecuali minimarket atau toko makanan dan minuman.
Meskipun terpantau sepi, masih ditemui sejumlah petugas keamanan serta beberapa pejalan kaki yang lalu lalang di kawasan tersebut. Kondisi ini cukup berbeda dibandingkan hari-hari awal penerapan PSBB dimana masih ada sejumlah pertokoan yang buka terutama toko-toko tekstil atau menjual baju dan dasar kain.
Selain itu, pedagang-pedagang kaki lima yang berjualan makanan serta minuman menggunakan gerobak juga masih buka di beberapa titik. Sejumlah pengemudi ojek daring juga terpantau duduk di beberapa sudut pertokoan. Sebagian lainnya lalu lalang, bahkan ada beberapa yang masih membawa tumpangan.
Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB. Kebijakan itu secara resmi dimulai pada Jumat (10/4).
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.