REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap pemasok ganja terhadap artis Tio Pakusadewo (TP) berinisial G. Polisi menyebut, berdasarkan pengakuan Tio, ia bersama tersangka G baru mengonsumsi ganja dua hari sebelum penangkapan.
"Hasil keterangan dengan saudara TP, memang betul dua hari sebelum penangkapan si G dan TP memang menggunakan ganja," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4).
Yusri menjelaskan, saat itu tersangka G membawakan ganja yang diminta aktor senior itu ke kediamannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mereka kemudian mengonsumsi bersama-sama ganja tersebut.
"Ganja itu didapat dari G, bukan TP yang membeli. Tapi, tersangka G membawa sesuai permintaan TP, kemudian mereka memakai berdua," ungkap Yusri.
Meski demikian, polisi belum mengetahui berapa jumlah ganja yang dibawa tersangka G saat itu. Yusri menyebut, polisi hanya menemukan sisa pemakaian ganja seberat 18 gram di kediaman Tio.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tip Pakusadewo atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di kediamannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4) subuh.
Dari hasil tes urine Tio menunjukan dia positif mengonsumsi sabu (methamphetamine) dan ekstasi (amphetamine). Polisi pun telah menetapan Tio sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.