Rabu 15 Apr 2020 13:31 WIB

20 Persen Dana Stunting Parigi untuk Tangani Covid-19

Dana stunting untuk corona diambil dari APBD Parigi.

20 Persen Dana Stunting Parigi untuk Tangani Covid-19. Petugas melakukan sterilisasi kepada warga yang masuk ke wilayah Kota Palu pada jalur Trans Sulawesi di Kelurahan Tawaeli, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Selasa (14/4/2020). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 di daerah tersebut hingga 29 Mei 2020 menyusul masih meningkatnya penyebaran virus tersebut
Foto: Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO
20 Persen Dana Stunting Parigi untuk Tangani Covid-19. Petugas melakukan sterilisasi kepada warga yang masuk ke wilayah Kota Palu pada jalur Trans Sulawesi di Kelurahan Tawaeli, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Selasa (14/4/2020). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 di daerah tersebut hingga 29 Mei 2020 menyusul masih meningkatnya penyebaran virus tersebut

REPUBLIKA.CO.ID, PARIGI -- Sekitar 20 persen dana penanggulangan kasus kekerdilan anak atau stunting di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, digunakan untuk pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

"Dari total anggaran Rp 10 miliar untuk penanggulangan kekerdilan 2020, sebesar 20 persen direalokasi untuk penanganan Covid-19," kata juru bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Parigi Moutong Irwan, Rabu (15/4)

Baca Juga

Irwan menjelaskan realokasi dana kekerdilan untuk kegiatan penanganan penyebaran virus corona diambil dari Dana Insentif Daerah (DID) bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah setempat. Refocusing dan realokasi APBD dilakukan lewat optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk skala prioritas dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

"Instruksi pemerintah jelas, dana ini semata-mata untuk kegiatan penanganan pendemi Covid-19 dan setiap instansi telah merelokasi anggaran mereka masing-masing," ujar Irwan yang juga Sekretaris Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong.

Meski realokasi sebesar 20 persen, namun anggaran untuk penanggulangan kasus kekerdilan di kabupaten itu tidak berpengaruh dan program tersebut tetap berjalan. Sebagaimana kesepakatan pemerintah setempat realokasi anggaran penanganan Covid-19 di kabupaten itu sebesar Rp 23 miliar yang diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Di dalamnya termasuk anggaran perjalanan dinas setiap instansi untuk kebutuhan tiga bulan ke depan, terhitung mulai April hingga Juni 2020.

Dana yang di realokasi untuk kebutuhan peralatan medis berupa Alat Pelindung Diri (APD), ventilator dan perlengkapan penunjang gedung isolasi termasuk pengadaan tes cepat (rapid test) serta logistik petugas di pos pemantauan wilayah-wilayah perbatasan.

"Melalui Kementerian Keuangan memperbolehkan daerah melakukan refocusing belanja yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan virus corona," kata Irwan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement