Rabu 15 Apr 2020 15:12 WIB

Pemprov.Babel Lakukan Pertemuan Dengan PHRI Setempat

Pertemuan terkait releksasi dan stimulus bagi hotel, rumah makan dan sarana hiburan

Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepulauan Bangka Belitung. Pertemuan terkait permohonan relaksasi/stimulus bagi usaha hotel dan restoran serta tempat hiburan yang tergabung dalam PHRI, di Ruang Romodong Kantor Gubernur Kep. Bangka Belitung, Rabu (15/4).
Foto: istimewa
Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepulauan Bangka Belitung. Pertemuan terkait permohonan relaksasi/stimulus bagi usaha hotel dan restoran serta tempat hiburan yang tergabung dalam PHRI, di Ruang Romodong Kantor Gubernur Kep. Bangka Belitung, Rabu (15/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepulauan Bangka Belitung. Pertemuan terkait permohonan relaksasi/stimulus bagi usaha hotel dan restoran serta tempat hiburan yang tergabung dalam PHRI, di Ruang Romodong Kantor Gubernur Kep. Bangka Belitung, Rabu (15/4).

Pertemuan ini dipimpin langsung  Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yanuar. Ia mengatakan dalam kondisi seperti ini kita harus antisipasi dan memberi kemudahan kepada hotel dan resto dengan membuat surat resmi dari Gubernur Erzaldi Rosman kepada bupati/wali kota untuk mengimbau semacam penghapusan, pengurangan atau penundaan pembayaran pajak atau retribusi yang sistemnya akan dibahas, agar semua kabupaten/kota se-Bangka Belitung dapat mengambil kebijakan yang sama sesuai arahan dari Gubernur Erzaldi Rosman sebagai perwakilan dari pemerintah pusat di daerah. 

"Kita berharap para Bupati dan Wali Kota dapat mengerti akan kondisi ini, bagaimana pengusaha bisa membayar pajak dan retribusi kalau bisnisnya tidak beroperasi dan mungkin juga diperlukan pendekatan dengan kepala daerahnya, kalau hanya melalui surat saja prosesnya akan lama, di satu sisi semua kegiatan sudah distop, pendapatan kita sudah berkurang dan defisit namun juga pemda harus mengerti kondisi hotel dan restoran," ungkapnya. 

Ketua PHRI Babel, Bambang Patijaya, mengapresiasi respon cepat pemprov dalam menyikapi surat dari PHRI pusat ini. Gambarannya, dari situasi yang ada sangat mendesak, perlu kebijakan dari pemerintah terkait perpajakan dan retribusi. Kalau untuk pekerja pemerintah pusat sudah memberi peluang dengan menyediakan informasi mengenai kartu prakerja.

Melalui surat yang dilayangkan PHRI Pusat, PHRI menyampaikan permohonan untuk pemberian insentif/stimulus berupa pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), membebaskan pemungutan pajak hotel dan restoran sampai bulan Desember 2020, membebaskan pajak hiburan, membebaskan pajak reklame, memberi relaksasi terhadap pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kep. Babel, Rivai seperti dikutip laman resmi Pemprov Babel (15/4) mengatakan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini berdampak sangat luas. Aspek lain yang lebih besar bahwa ekonomi kita melambat bahkan kalau berkelanjutan bisa minus, satu sektor yang terguncang adalah hotel dan restoran, pemerintah pusat dan pemda harus menyikapi ini. 

"Saya sepakat apa yang diinginkan PHRI pusat, agar dapat diakomodir sesuai dengan kewenangan, sebenarnya kita tidak perlu lama-lama, hal ini perlu direspon positif, bagaimana hotel bisa membayar ini itu kalau pemasukan tidak ada, kita perlu data dari Bakuda, mana klasifikasi retribusi, pajak, mana kewenangangannya baru akan menyurati kabupaten/kota sesuai dengan keinginan PHRI, kita pilah mana kewenangan provinsi dan mana yang merupakan kewenangan kabupaten/kota," katanya. 

Rivai juga menginginkan agar surat ini segera dikonsultasikan ke Bakuda mengenai materinya, kemudian disampaikan ke biro hukum sehingga besok draft surat ini sudah bisa disampaikan ke Gubernur Erzaldi Rosman.

Perwakilan Bakuda Prov. Kep. Babel, Sutra Wijaya mengatakan  semua poin stimulus yang diajukan PHRI Pusat itu kewenangannya ada di pemkab/pemkot, bukan di pemprov. 

Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Hukum, Maskupal berkaitan mengenai pajak dan retribusi tersebut kewenangannya ada di kabupaten/kota. Pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur merupakan perwakilan pusat, akan menyurati bupati, itu sifatnya imbauan, akan tetapi ditekankan lagi karena kondisi sekarang ini, diharapkan pemerintah kabupaten/kota juga harus mengambil sikap.

"Masalah ini sangat komplit, kita belum tahu kapan selesainya, kita harus bergerak cepat agar segera terealisasi dan PHRI juga tolong untuk bantu mendukung surat Gubernur ini, jgn sampai tidak didukung, pemprov nanti akan lakukan monitoring nanti," katanya. 

Perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Yurismansyah menjelaskan dampak Covid-19 ini banyak juga dirasakan terutama tenaga kerja. "Per 9 April ini secara umum dari seluruh sektor sebanyak 304 pekerja yang diPHK dan 2548 pekerja yang dirumahkan, untuk sektor perhotelan sebanyak 72 orang yang diPHK dan 1692 yang dirumahkan, untuk restoran sebanyak 206 orang dirumahkan," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement