Rabu 15 Apr 2020 15:35 WIB

Keluarga Ajukan Asesmen untuk Rehabilitasi Tio Pakusadewo

Keluarga ajukan rehabilitasi Tio Pakusadewo dengan alasan aktor itu sakit stroke

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Aktor senior Tio Pakusadewo berada dalam mobil tahanan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/5).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Aktor senior Tio Pakusadewo berada dalam mobil tahanan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihak keluarga aktor senior Tio Pakusadewo akan mengajukan asesmen terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Yusri mengatakan, hasil asesmen itu nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan rehabilitasi bagi aktor senior bernama asli Irwan Susetio itu.

"Rencananya keluarga TP (Tio Pakusadewo) akan mengajukan asesmen untuk yang bersangkutan. Mudah-mudahan hari ini selesai. Nanti kita ajukan kepada yang berkompeten untuk yang bersangkutan direhabilitasi," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (15/4).

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tio mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menghilangkan rasa sakit yang ia derita. Pihak keluarga pun telah menyampaikan kepada polisi bahwa Tio mengidap sakit stroke.

Oleh karena itu, sambung Yusri, pihak keluarga akan mengajukan permohonan rehabilitasi atas pertimbangan sakit stroke yang diderita Tio. "Yang bersangkutan (menderita) stroke. Nanti hasilnya (asesmen) bagaimana, kita tunggu saja," ungkap Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio Pakusadewo atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di kediamannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4) subuh.

Saat ditangkap di kediamannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel, satu bungkus ganja sisa pakai seberat 18 gram, dan alat isap sabu atau bong.

Dari hasil tes urine Tio juga menunjukan dia positif mengonsumsi sabu (methamphetamine) dan ekstasi (amphetamine). Polisi pun telah menetapkan Tio sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement