Rabu 15 Apr 2020 16:02 WIB

In Picture: Pernikahan di Kantor Urusan Agama Semasa Pandemi Covid-19

.

Red: Yogi Ardhi

Sepasang calon pengantin menunggu giliran pelaksanaan akad nikah di halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Selama masa pandemi COVID-19, kementerian Agama memberikan panduan pernikahan yang hanya bisa dilakukan di KUA dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19 (FOTO : Antara/Dedhez Anggara)

Calon pengantin menunggu giliran pelaksanaan akad nikah di halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4). Selama masa pandemi COVID-19, kementerian Agama memberikan panduan pernikahan yang hanya bisa dilakukan di KUA dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19 (FOTO : Antara/Dedhez Anggara)

Sepasang calon pengantin menunggu giliran pelaksanaan akad nikah di halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4). Selama masa pandemi COVID-19, kementerian Agama memberikan panduan pernikahan yang hanya bisa dilakukan di KUA dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19 (FOTO : Antara/Dedhez Anggara)

Penghulu memberikan buku nikah kepada pasangan pengantin, saat prosesi pernikahan, di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (11/4). Penyelenggaraan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA setempat dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19 sesuai panduan dari Kementerian Agama, di antaranya tidak boleh lebih dari 10 orang dan harus menggunakan masker serta sarung tangan. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)

Pengantin pria menggunakan masker mengucapkan kalimat ijab-kabul saat prosesi pernikahan, di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (11/4). Penyelenggaraan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA setempat dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19 sesuai panduan dari Kementerian Agama, di antaranya tidak boleh lebih dari 10 orang dan harus menggunakan masker serta sarung tangan. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)

Pengantin pria Dede Sanjaya (kedua kanan) melaksanakan prosesi ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4). Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau warganya untuk menunda kegiatan yang menimbulkan keramaian termasuk resepsi pernikahan saat ini guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Suwandy)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama masa darurat covid-19 ini segala bentuk resepsi tidak diperbolehkan. Pernikahan pun hanya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama.  

Penyelenggaraan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA setempat dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19 sesuai panduan dari Kementerian Agama. 

Jumlah orang yang berkumpul tidak boleh lebih dari 10 orang dan pengantin harus  harus menggunakan masker serta sarung tangan.

Berikut foto berita pernihkahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, dan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

sumber : Republika, Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement