Rabu 15 Apr 2020 16:13 WIB

KPK Dorong Instansi Publikasikan Donasi Penanganan Covid-19

KPK mendorong instansi-instansi memublikasikan sumbangan penanganan Covid-19.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan institusi pemerintah lainnya untuk memublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima untuk penanganan Covid-19. Hal itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat. "Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Firli, Rabu (15/4).

Baca Juga

Firli mengatakan, anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemda, dan instansi terkait lainny. Lebih lanjut, ia menjelaskan surat tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai maupun barang modal kepada kementerian/lembaga, pemda, dan instansi pemerintah lainnya.

"Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Firli.

Karena itu, kata dia, sumbangan tersebut dapat diterima karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang sehingga tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurutnya, tidak hanya dari pemerintah, partisipasi masyarakat termasuk sektor swasta baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri juga berkontribusi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 salah satunya diwujudkan melalui pemberian sumbangan, hibah, dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, gugus tugas di tingkat nasional maupun daerah, pemda, juga kementerian/lembaga," ujar Firli. 

Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemi Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

"Metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku," ucapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement