REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengusung zakat yang berbasis wilayah. Hal ini agar pendayagunaan zakat di suatu daerah terasa manfaatnya oleh masyarakat di daerah tersebut.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Ventje Rahardjo menyampaikan ide tersebut menjadi pilihan untuk desentralisasi zakat. "Jadi zakat disalurkan ke saudara kita yang terdekat," kata Ventje kepada Republika.co.id, kemarin.
Ventje menyampaikan, selama ini sistem zakat dilakukan secara terpusat atau tersentralisasi. Penghimpunan dan penyalurannya tidak terikat lokasi. Zakat seseorang dihimpun dan disalurkan ke asnaf yang ada di seluruh Indonesia.
Desentralisasi zakat artinya penghimpunan dan penyaluran dilakukan di wilayah yang sama. Bisa di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Ventje menyampaikan di masa wabah Covid-19 seperti saat ini, bahkan menolong orang terdekat pun masih ada kesulitan.