Rabu 15 Apr 2020 17:53 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemkot Depok resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4). Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Akses masuk maupun keluar wilayah Depok dijaga aparat gabungan TNI dan Polri.
Hari pertama penerapan PSBB, seluruh kendaraan diperiksa guna melakukan penyesuaian aturan PSBB ketika memasuki Kota Depok. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada semua kendaraan agar mengikuti ketentuan PSBB.
Azis menambahkan, belum ada sanksi hukum khusus selama pemberlakuan PSBB. Akan tetapi jika ada tindak pidana lain yang melanggar undang–undang, pihaknya tetap akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja