Rabu 15 Apr 2020 17:47 WIB

Nadiem Izinkan Dana BOS dan BOP Digunakan untuk Pulsa

Pulsa dan paket data sering jadi kendala dalam proses belajar mengajar dari rumah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengizinkan penggunaan dana BOS dan BOP untuk pulsa.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengizinkan penggunaan dana BOS dan BOP untuk pulsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan digunakan untuk pembelian pulsa hingga masker selama pandemi Covid-19.

"Untuk dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka mendukung pembelajaran di rumah," ujar Mendikbud dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu (15/4).

Baca Juga

Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan penunjang kebersihan. Hal itu tertuang dalam perubahan kebijakan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi Covid-19.

Nadiem menambahkan perubahan kebijakan itu juga menjadi landasan bagi kepala sekolah di daerah yang masih tidak percaya diri dalam menggunakan dana BOS untuk mendukung pembelajaran daring. "Seiring dengan pandemi ini, dana BOS bisa digunakan untuk pulsa ataupun layanan pembelajaran daring berbayar," kata dia.

Nadiem menambahkan dana BOS bisa digunakan untuk pembelian pulsa, asalkan secara jelas dan transparan. "Jadi tidak ada keraguan lagi, dana BOS bisa digunakan untuk pulsa, paket data, layanan pendidikan, dan lainnya," kata Nadiem lagi.

Selain penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan untuk pulsa maupun masker, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Nadiem menjelaskan kebijakan itu ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah selama pandemi Covid-19. Untuk ketentuan pembayaran maksimal 50 persen sudah tidak lagi berlaku. Mendikbud menambahkan kepala sekolah tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat Covid-19.

Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan itu juga dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi bagi para pendidik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement