REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan pengemudi angkutan umum darat dan laut menggunakan masker mengantisipasi penyebaran Covid-19. Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ambon, Robby Sapulette menyatakan, upaya pencegahan Covid-19 yang ia lakukan adalah mengimbau pengemudi angkutan umum menggunakan masker saat beraktivitas.
"Hari ini kita mulai melakukan sosialisasi untuk meminta pengemudi menggunakan masker saat berkendara," katanya, Rabu (15/4).
Dia mengatakan dalam waktu dekat akan membagikan masker bagi seluruh pengemudi angkutan umum darat maupun laut sebanyak 2.000 buah. Setelah pengemudi menerima masker, Pemkot akan menindaklanjuti dengan surat edaran wajib menggunakan masker.
"Setelah surat edaran dikeluarkan maka masker yang kita bagikan wajib digunakan para pengemudi. Kita akan melakukan penindakan bagi pengemudi yang tidak menggunakan masker," katanya.
Selain membagikan masker, ia juga telah menyiagakan 17 pos pemantauan yang tersebar di terminal maupun seluruh ruas jalan di Ambon. Pos pemantauan merupakan implementasi dari jarak fisik, dengan mengurangi jumlah penumpang di angkutan kota.
Pengurangan jumlah penumpang di angkutan kota dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Pengurangan ini dari jumlah sebelumnya 12 orang menjadi enam hingga tujuh orang.
Pengurangan jumlah penumpang tersebut, juga mengurangi orang yang berkerumun di area publik. "Kami berharap seluruh kebijakan ini dapat ditaati pengemudi maupun pengusaha angkutan umum darat maupun laut, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona," ujar Robby.