Rabu 15 Apr 2020 18:13 WIB

Kemenkeu: Pencairan Bansos PKH Sudah 43 Persen dari Pagu

Total dana bansos PKH yang dianggarkan pemerintah tahun ini sebesar Rp 37,4 triliun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (PKH), ilustrasi. Kemenkeu menganggarkan dana bansos PKH  sebesar Rp 37,4 triliun pada tahun ini.
Foto: Abdan Syakura
Sejumlah warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (PKH), ilustrasi. Kemenkeu menganggarkan dana bansos PKH sebesar Rp 37,4 triliun pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pencairan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mencapai 43 persen dari keseluruhan pagu anggaran 2020. Sampai dengan pertengahan April ini, pemerintah telah mencairkan Rp 16,4 triliun dari total pagu sebesar Rp 37,4 triliun.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, pemerintah kini fokus mempercepat pencairan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19. Upaya ini diharapkan dapat membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan dan menjaga daya beli, terutama jelang bulan Ramadhan.

Baca Juga

Data penyaluran PKH sudah termasuk target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tambahan selama masa darurat pandemi Covid-19. "Ada 800 ribu KPM tambahan," ujar Puspa dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/4).

Percepatan juga dilakukan terhadap Program Sembako yang penyalurannya sudah mencapai Rp 1,4 triliun. Nominal tersebut mencakup hingga periode penyaluran Mei 2020. Data ini juga termasuk peluasan target KPM pada masa darurat Covid-19.

Selain itu, Puspa menambahkan, pemerintah mempercepat realisasi Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) Kuliah/Bidikmisi Kemendikbud yang memiliki pagu sebesar Rp 15,76 triliun.

Pada Rabu (8/4), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III telah mencairkan Bantuan PIP Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 12,25 miliar yang diperuntukkan bagi 16.300 siswa.Sementara, Bidikmisi sebesar Rp 61 miliar sudah diberikan untuk 10.100 mahasiswa.

Untuk realisasi Program PIP/KIP Kuliah/Bidikmisi Kementerian Agama, pemerintah telah mencairkan Bantuan PIP Madrasah Tahap I (MI, MTs dan MA) pada Senin (13/4) sebesar Rp 182,28 miliar. Penyaluran dilakukan melalui KPPN Jakarta IV yang diperuntukkan bagi 530.591 siswa.

Puspa mengatakan, pemerintah juga memiliki beberapa Kegiatan Padat Karya Tunai di beberapa kementerian. Program ini bertujuan memberdayakan masyarakat desa, terutama yang terdampak dari Covid-19.

Misalnya saja di Kementerian Pertanian yang memiliki anggaran Rp 1,6 miliar dengan target pelaksanaan kegiatan pada April sampai Agustus 2020. "Refocusing kegiatan yang dilakukan salah satunya ialah fasilitas bantuan ayam/kambing/domba untuk penanganan dampak penyebaran Covid-19 dan mendukung ketersediaan pangan," ujar Puspa.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan menganggarkan Rp 1,87 triliun untuk kegiatan padat karya tunai. Sebesar Rp 1,38 miliar di antaranya untuk perhubungan laut dan Rp 226,1 miliar untuk perhubungan udara.

Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada total alokasi Rp 95,58 miliar untuk pengelolaan irigasi tambak/kolam (pitap), minapadi, penanaman mangrove, dan integrasi lahan pegaraman. Sedangkan, di Kementerian PUPR, terdapat Rp 10,23 triliun, termasuk diperuntukkan bagi sumber daya air sebesar (Rp 2,29 triliun) dan penyediaan perumahan (Rp 4,81 triliun).

Puspa memastikan, Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga akan terus berkoordinasi untuk mempercepat implementasi dengan tetap menjaga tata kelola yang baik sehingga dapat menekan dampak Covid-19.

Kemenkeu juga telah melakukan inovasi dalam tatacara pembayaran. "Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara online dan pencairan dapat dilakukan bila data dukung sudah dinyatakan lengkap," kata Puspa.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ رَجُلٌ مُّؤْمِنٌۖ مِّنْ اٰلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ اِيْمَانَهٗٓ اَتَقْتُلُوْنَ رَجُلًا اَنْ يَّقُوْلَ رَبِّيَ اللّٰهُ وَقَدْ جَاۤءَكُمْ بِالْبَيِّنٰتِ مِنْ رَّبِّكُمْ ۗوَاِنْ يَّكُ كَاذِبًا فَعَلَيْهِ كَذِبُهٗ ۚوَاِنْ يَّكُ صَادِقًا يُّصِبْكُمْ بَعْضُ الَّذِيْ يَعِدُكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِيْ مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ
Dan seseorang yang beriman di antara keluarga Fir‘aun yang menyembunyikan imannya berkata, “Apakah kamu akan membunuh seseorang karena dia berkata, “Tuhanku adalah Allah,” padahal sungguh, dia telah datang kepadamu dengan membawa bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu. Dan jika dia seorang pendusta maka dialah yang akan menanggung (dosa) dustanya itu; dan jika dia seorang yang benar, nis-caya sebagian (bencana) yang diancamkannya kepadamu akan menimpamu. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang melampaui batas dan pendusta.

(QS. Gafir ayat 28)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement