REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah meminta masyarakat mewaspadai dan mencegah penyebaran pandemi Covid-19 ke daerah-daerah, terutama pedesaan agar tidak melemahkan sektor pertanian nasional.
"Dampak tahap akhir dari pandemi Covid-19 nantinya dikhawatirkan dapat memukul sektor pertanian akibat massifnya penyebaran pandemi tersebut ke daerah, khususnya pedesaan," ujar Rusli Abdullah dalam seminar daring yang digelar Inno Circle Initiative di Jakarta, Rabu (15/4).
Rusli mengatakan banyak masyarakat, ketika Jakarta mengalami Kejadian Luar Biasa atau KLB sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan mudik ke berbagai daerah dan pedesaan. "Seandainya pandemi Covid-19 ini semakin meluas dan melebar di daerah, maka akan sangat memengaruhi sektor pertanian di daerah sehingga membuat orang-orang tidak mau melakukan panen dan sebagainya," katanya.
Jika wilayah pedesaan yang menjadi lumbung pangan terinfeksi pandemi Covid-19, maka hal tersebut akan merugikan wilayah perkotaan karena desa tidak bisa lagi mendukung kebutuhan pangan di perkotaan. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan publik tidak mudik karena bahaya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sehingga berpotensi membuat semua orang menjadi carrier atau pembawa virus.
Erick menjelaskan bahaya pandemi Covid-19 melanda berbagai wilayah di Indonesia, sehingga berpotensi membuat semua orang menjadi carrier dari daerah yang terdampak ke daerah yang masih belum terdampak. Ia meminta semua pihak bersabar dan menahan diri untuk bertemu dengan keluarga serta kerabat di kampung halaman dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy kembali mengajak masyarakat menunda mudik pada musim Lebaran 2020 atau Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Menko PMK meminta masyarakat menunda tradisi mudik Lebaran masyarakat Indonesia dan menggantinya dengan liburan akhir tahun sebagaimana telah difasilitasi dalam penggeseran libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.