REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan bahwa dana dari calon jamaah haji tak akan digunakan untuk menangani virus corona penyebab Covid-19. Pernyataan itu sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa uang tersebut akan digunakan jika pelaksanaan haji 2020 batal.
"Dana setoran haji yang Bapak atau Ibu sudah setorkan ke bank penerima itu sama sekali tidak diganggu satu rupiah pun," ujar Yandri dalam rapat kerja Komisi VIII, Rabu (15/4).
Ia meminta calon jamaah haji tak lagi khawatir dengan uang yang telah dibayar. Jika pelaksanaan haji tahun ini batal akibat pandemi virus corona, pihak terkait dipastikan tak akan mengusik uang tersebut.
"Ada berita yang mengatakan bahwa dana Bapak atau Ibu itu dipakai untuk menanggulangi Covid-19, itu tidak benar," ujar Yandri.
Adapun anggaran yang digunakan Kementerian Agama untuk realokasi penanganan virus Covid-19 berasal dari APBN. Jumlahnya sebesar Rp 325 miliar.
"Dana yang dari APBN itu kami usulkan untuk refocusing atau realokasi untuk mempercepat atau membantu, ikut andil dalam menanggulangi Covid-19," ujar Yandri.
Sementara itu, Plt Sekjen Kemenag/Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nizar Ali mengatakan, pihaknya meminta DPR tegas terkait pelaksanaan haji tahun ini, apalagi jika hingga Mei 2020 Pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian. Ia menjelaskan, jika haji tahun ini terlaksana, pemberangkatan pertama akan dilakukan pada 26 Juni. Sementara itu, pemulangan pertama dari Arab Saudi dilaksanakan pada 5 hingga 20 Agustus.
"Kami mohon saran masukan kira-kira waktu kapan kita menentukan jalan atau tidak. Karena mempertimbangkan yang kedua tadi, cukup waktu ini bagi kami pelaksana," ujar Nizar.