Rabu 15 Apr 2020 18:50 WIB

Wali Kota Solo: Pilkada Serentak 9 Desember tak Realistis

Idealnya Pilkada diundur hingga 2021 sampai penanganan Corona selesai.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
Foto: Antara
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menilai kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 tidak realistis.

Ia menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk membicarakan pemilu, lebih baik fokus terhadap penanganan pandemi Corona atau Covid-19.

Baca Juga

Wali Kota mengatakan, tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot) baru sampai tahap verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan.

Sementara tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan belum dilaksanakan. Sesuai aturan, tahapan tersebut membutuhkan waktu tiga bulan.

Dikhawatirkan, jika tahapan tersebut dilaksanakan, maka akan terjadi penyebaran virus Corona. Sebab, verifikasi faktual dilakukan door to door ke rumah warga.

Dia mengumpamakan, jika verifikasi dilaksanakan Juli sampai September, maka tahapan pencetakan kertas suara terlalu mepet dengan pelaksanaan Pilkada 9 Desember.

Menurutnya, idealnya, Pilkada diundur pada 2021 setelah penanganan Covid-19 selesai. "Sekarang bukan saatnya bicara soal pemilu. Negara ini sedang ada urusan yang jauh lebih penting dari pemilu. Pemilu nanti 2021 atau sekalian 2024," kata Rudyatmo kepada wartawan, Rabu (15/4).

Dia menilai, usulan pemilu dilaksanakan pada 2024 paling realistis. Gambarannya, pemilihan bupati dan wali kota serta anggota DPRD kabupaten/kota diadakan terlebih dahulu.

Kemudian disusul pemilihan gubernur dan DPRD Provinsi kemudian pemilihan presiden, DPR RI dan DPD.

"Sehingga tidak begitu berat bagi petugas pemilu, dan uang yang dipakai ini bisa dipakai untuk menutup defisit penanganan Corona. Saya sarankan itu. Bukannya mau menghindar dari Pilkada tidak. Karena kita tidak ngerti lawan kita. Kalau ngerti lawannya si A diburu selesai. Lha ini lawannya tidak kelihatan," paparnya.

Selama kekosongan jabatan kepala daerah pada 2021-2024, lanjutnya, presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kemudian, Mendagri bisa diberi wewenang menunjuk pejabat (Pj) kepala daerah.

"Tetapi kalau mau pemilu 9 Desember atau 2021 tapi diusulkan kalau 9 Desember tetap 5 tahun pemilu lagi tahun 2025, harus mengubah undang-undang lagi. Daripada mengubah undang-undang, Pj saja tiga tahun bisa ngirit," ujarnya.

Jika usulan tersebut dilaksanakan, maka anggaran pemilu tahun ini bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19. Pemkot Solo menganggarkan dana senilai Rp 21 miliar untuk Pilwalkot 2020. Anggaran tersebut meliputi anggaran penyelenggaraan, pengawasan dan pengamanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement