Rabu 15 Apr 2020 19:39 WIB

3.310 Karyawan Hotel NTB Dirumahkan

Saat ini, sebanyak 24 hotel di NTB tutup untuk sementara waktu.

Red: Nora Azizah
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan, sebanyak 3.310 karyawan hotel di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa harus dirumahkan (Foto: ilustrasi hotel)
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan, sebanyak 3.310 karyawan hotel di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa harus dirumahkan (Foto: ilustrasi hotel)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan, sebanyak 3.310 karyawan hotel di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa harus dirumahkan. Hal ini sebagai akibat dari wabah virus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini, mengatakan, hingga saat ini ada 24 hotel yang tutup untuk sementara waktu. "Berdasarkan data masuk, untuk anggota PHRI saja jumlah hotel yang tutup ada 24, sedangkan 32 hotel lainnya masih buka," katanya di Mataram, Rabu (15/4).

Baca Juga

Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan jumlah karyawan hotel yang dirumahkan akibat penutupan tersebut sebanyak 1.932 orang. Begitupun terhadap hotel yang masih buka di mana pihak hotel terpaksa harus merumahkan sebanyak 1.378 orang karyawannya.

"Jadi karyawan yang dirumahkan ini secara keseluruhannya menjadi 3.310 orang," kata Wolini.