Rabu 15 Apr 2020 20:08 WIB

PSBB Kota Depok, tak Ada Penutupan Jalan Hanya Pemeriksaan

Penerapan PSBB di Kota Depok berlangsung selama 14 hari.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring)
Foto: ANTARA
Anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan, saat pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok tidak ada penutupan jalan. Yang ada hanya check point atau pos pemeriksaan. Penerapan PSBB di Kota Depok berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4).

"Kami tegaskan tidak ada blokade atau penutupan jalan di Kota Depok selama PSBB. Yang ada adalah pengawasan di setiap check point atau pos pemeriksaan," ujar juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Rabu (15/4).

Baca Juga

Dadang mengungkapkan, selama PSBB leading point untuk pengamanan dan pengaturan lalu lintas ada di Polres Metro Depok yang dibantu oleh Kodim 0508/Depok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Satpol PP Kota Depok. "Untuk pengaturan lalu lintas, kami mendirikan banyak chek point yakni sebanyak 22 titik di semua perbatasan dan di dalam kota," terangnya.

Dia menambahkan, fungsi check point adalah untuk melihat konsistensi masyarakat dari segi aturan transportasi. "Di check point nanti dilakukan pengawasan terhadap, pengendara, misalnya sepeda motor tidak boleh berboncengan, harus menggunakan masker, dipatuhi apa tidak?. Dan di mobil sedan hanya boleh tiga orang, untuk mobil minibus hanya boleh empat orang, dan seterusnya. Kalau ada yang melanggar akan kita ingatkan, kita lakukan sosialisasi," kata Dadang.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement