REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan, saat pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok tidak ada penutupan jalan. Yang ada hanya check point atau pos pemeriksaan. Penerapan PSBB di Kota Depok berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4).
"Kami tegaskan tidak ada blokade atau penutupan jalan di Kota Depok selama PSBB. Yang ada adalah pengawasan di setiap check point atau pos pemeriksaan," ujar juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Rabu (15/4).
Dadang mengungkapkan, selama PSBB leading point untuk pengamanan dan pengaturan lalu lintas ada di Polres Metro Depok yang dibantu oleh Kodim 0508/Depok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Satpol PP Kota Depok. "Untuk pengaturan lalu lintas, kami mendirikan banyak chek point yakni sebanyak 22 titik di semua perbatasan dan di dalam kota," terangnya.
Dia menambahkan, fungsi check point adalah untuk melihat konsistensi masyarakat dari segi aturan transportasi. "Di check point nanti dilakukan pengawasan terhadap, pengendara, misalnya sepeda motor tidak boleh berboncengan, harus menggunakan masker, dipatuhi apa tidak?. Dan di mobil sedan hanya boleh tiga orang, untuk mobil minibus hanya boleh empat orang, dan seterusnya. Kalau ada yang melanggar akan kita ingatkan, kita lakukan sosialisasi," kata Dadang.