REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah kota Pekanbaru melakukan penjagaan secara ketat pada lima pintu masuk dan keluar perbatasan jalur darat, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan mulai 17 April 2020.
"Sesuai Perwako dan Permenkes, penjagaan dilakukan 24 jam terhadap arus orang dan barang dari dan keluar Pekanbaru," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas di Pekanbaru, Rabu.
Khairunnas mengatakan lima pintu masuk Pekanbaru yang akan dijaga yakni, dekat SPBU Teratak Buluh, di Lintas Timur dekat SPBU Kulim Atas, Rimbo Panjang di dekat SPBU, di Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman, kemudian di depan Polsek Rumbai.
"Setiap arus orang masuk dan keluar akan dicek serta wajib menggunakan masker," katanya.
Khairunnas mengatakan petugas yang berjaga selain memakai masker, juga akan dibekali alat pengukur suhu tubuh untuk mengecek para pendatang.
Saat ini Kota Pekanbaru sudah ditetapkan sebagai daerah zona merah terkait COVID-19.
Sebelumnya, pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus COVID-19, oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, akan efektif setelah Peraturan Walikota (Perwako) ditandangani Gubernur Riau.
"Kini Perwako masih di Gubernur," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman.
Mas Irba H Sulaiman mengatakan, jika diperkirakan besok Rabu (15/4) Perwako sudah di terima dari Pemprov Riau, maka butuh waktu dua hari untuk disosialisasikan ke masyarakat.
"Sehingga sesuai rencana Tim Gugus Tugas COVID-19, PSBB sudah efektif berlaku 17 April 2020," katanya.
Warga juga diimbau menaati PSBB tersebut guna mencegah penyebaran virus corona.