REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Kabupaten Fakfak, Papua, untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya wilayah tersebut belum memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB.
Permohonan PSBB oleh Bupati Fakfak dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 9 April 2020. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Terawan belum bisa menetapkan PSBB di kabupaten tersebut.
“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” kata Terawan, di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/4).
Ia menambahkan, keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria.
Pertama jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. "Kedua terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," ujarnya.
Selain kriteria di atas, ia menyebutkan penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Fakfak yang menyatakan bahwa di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB pada Selasa (14/4) kemarin.
Terawan berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.