JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 untuk merevisi Permendes Nomor 11/2019 tentang prioritas penggunaan dana desa. Di dalam aturan yang baru, dana desa boleh digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dengan pembagian persentase sesuai dana yang didapatkan oleh...
Berita Terkait
Berita Lainnya