JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 untuk merevisi Permendes Nomor 11/2019 tentang prioritas penggunaan dana desa. Di dalam aturan yang baru, dana desa boleh digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dengan pembagian persentase sesuai dana yang didapatkan oleh...
Berita Lainnya